Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembebasan Koruptor Penggelapan Aset Diprotes

Antara , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2016 |07:50 WIB
Pembebasan Koruptor Penggelapan Aset Diprotes
foto: ilustrasi Okezone
A
A
A

MUKOMUKO – JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Bustari Maller dalam perkara dugaan korupsi penggelapan aset negara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Majelis hakim telah membebaskan Bustari Maller, langkah selanjutnya upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Senin 1 Februari 2016.

Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah memvonis Arnadi Pelm, mantan Ketua DPRD setempat, 16 bulan penjara dari tuntutan JPU dua tahun penjara.

Sugeng mengatakan, untuk Bustari Maller, pihaknya menuntut 1,5 tahun penjara, tetapi diputuskan bebas karena majelis hakim menilai tidak menemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

Ia menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penggelapan aset negara di daerah itu.

Untuk itu, Sugeng mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, katanya, pihaknya masih menunggu terkait keputusan pembebasan terdakwa korupsi aset negara dari MA.

Sugeng menuturkan, dengan adanya putusan ini kesimpulan hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Sebelum ada putusan pidana dari majelis hakim Tipikor Bengkulu, katanya, banyak yang bertanya mengenai perkara penggelapan aset negara ini.

"Konstruksi hukum yang kami bangun bahwa ada pihak lain dan pelaku lain terhadap yang dipertanggung jawab, pertanggungjawaban pidana, tindak pidananya ada. Buktinya Arnadi Pelm kena hukuman," ujarnya.

Ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi penggelapan aset yang merugikan negara sebesar Rp135 juta, yaitu mantan bupati setempat, mantan ketua DPRD, dan mantan sekretaris DPRD.

Ia menjelaskan, penggelapan kasus ini karena secara resmi memberikan pinjam pakai kepada mantan Ketua DPRD setempat dan mengeluarkan surat keputusan penghapusan mobil Toyota Fortuner yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sejak saat itu, barang tersebut bukan menjadi milik negara lagi.

"Penghapusan boleh dilakukan kalau sudah dilelang, sedangkan mobil itu belum dilelang," ujar Sugeng.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement