JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Saat dikonfirmasi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menghargai keputusan dari MUI tersebut. Namun bukan berarti hak-hak warga negara Indonesia oleh para anggota tersebut malah dihilangkan.
"Pengikut-pengikut Gafatar tetap harus kita ayomi, harus kita bina, kita lindungi hak-haknya, kemudian terkait paham keagamannya harus dibangun pendekatan yang empatik," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenanan, Jakarta, Rabu (3/1/2016).

Pemerintah juga diyakinkannya akan menjamin hak-hak kewarganegaraan para anggota Gafatar tersebut. Terlebih akan memberikan pendekatan-pendekatan rohani, sehingga benar-benar paham arti sesungguhnya mengenai agama Islam.
"Ya, perlindungan seterusnya karena ini kan sesama warga bangsa. Jadi hal-hal seperti ini yang menjadi kewajiban kita, pemerintah dan tentu masyarakat secara umumnya saya harap bisa kembali mengayomi mereka dalam rangka untuk mengajak mereka kembali dengan paham keagamaan," katanya.
Dia juga mengajar kepada para pemuka agama Islam dan juga masyarakat untuk aktif memberikan pencerahan kepada mereka mengenai ajaran yang selama ini dianutnya adalah sesat, dan bertentangan dengan ajaran Islam.
"Masyarakat jadi mengetahui, maka timbul inisiatif, timbul kehendak untuk melakukan pembinaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin telah mengeluarkan fatwa sesat bagi Gafatar. Bagi pengikutnya telah dinyatakan keluar dari agama Islam dan telah murtad.
Ma'ruf mengatakan, bagi eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar bukan termasuk keluar dari agama Islam. Bagi golongan ini, MUI meminta mereka agar meninggalkan ajaran Gafatar.
Gafatar, kata dia, terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama, yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. Sehingga MUI Pusat telah memfatwa sesat bagi Gafatar.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))