HUKUM prostitusi di ketiga negara ini benar-benar membingungkan. Demikian yang dirasakan sebagian penjaja seks maupun pelanggannya.
Pemerintah berupaya melindungi pelaku prostitusi dengan membebaskan mereka dari segala bentuk pelanggaran hukum. Mereka yang terjun ke bisnis gelap ini dengan kemauan sendiri diperbolehkan dan hak-haknya sebagai pekerja dipayungi hukum.
Di sisi lain, negara melarang perdagangan manusia, mucikari, prostitusi di bawah umur dan membeli layanan seksual. Sejak 1 Januari 2014 di Finlandia misalnya, pria hidung belang yang membayar untuk layanan seksual dengan seseorang yang bukan istri sahnya, dikenakan kurungan penjara maksimal enam bulan, atau membayar sejumlah denda. Bukan mustahil, ia juga dijerat keduanya.
Foto: Salah satu meme yang beredar soal prostitusi di Swedia (Buzz Feed)
Negara pertama yang mengaplikasikan aturan tersebut adalah Swedia. Finlandia sendiri baru mengadopsi larangan serupa dari Swedia pada 2006. Dimana sanksi perdata maupun pidana dibebankan kepada pembeli jasa kepuasaan sesaat. Tanpa mengkriminalkan para pekerja seks komersil (PSK)–nya.
Namun penerapan prinsip ‘boleh menjual diri, tapi dilarang membeli’ ini malah menimbulkan polemik, kerisauan dan kerancuan sendiri di kalangan penyedia dan penikmat jajanan haram.