Tugas polisi, lanjut Badrodin, hanya melakukan proses hukum hingga tahap penyidikan. Karenanya, semua tuntutan akan diserahkan ke krops Adhyaksa guna memastikan kelanjutan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga mantan petinggi dilembaga antirasuah.
"Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan, atau bisa di SKPP (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-Red) dihentikan bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat tertentu itu," tuturnya.
Kendati demikian, Badrodin mengatakan, Jaksa Agung prasetyo harus memenuhi syarat untuk melakukan deponering atau mengeluarkan SKPP terhadap ketiganya.
"Sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung jadi ada tiga pilhan yang bisa dilakukan, ada syarat-syarat tentu misal SKPP persyaratan apa, deponering persyaratannya apa," pungkas Badrodin.
(Fiddy Anggriawan )