JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya deponering kasus yang menimpa mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung.
"Itu semua pertimbangannya di Jaksa Agung kita menyerahkan sepenuhnya karena memang kewenangannya," kata Badrodin, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Badrodin menjelaskan, pihaknya hanya berharap penyidikan yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara memastikan kepastian hukum terhadap ketiga tersangka tersebut.
"Tentu penyidikan yang kita dilakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya, bisa sampai di pengadilan untuk dapat putusan apakah itu memang bersalah atau tidak," paparnya.
"Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan. Akan tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan," tambah Badrodin.
Tugas polisi, lanjut Badrodin, hanya melakukan proses hukum hingga tahap penyidikan. Karenanya, semua tuntutan akan diserahkan ke krops Adhyaksa guna memastikan kelanjutan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga mantan petinggi dilembaga antirasuah.
"Polisi hanya melakukan penyidikan karena itu penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan, atau bisa di SKPP (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-Red) dihentikan bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat tertentu itu," tuturnya.
Kendati demikian, Badrodin mengatakan, Jaksa Agung prasetyo harus memenuhi syarat untuk melakukan deponering atau mengeluarkan SKPP terhadap ketiganya.
"Sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung jadi ada tiga pilhan yang bisa dilakukan, ada syarat-syarat tentu misal SKPP persyaratan apa, deponering persyaratannya apa," pungkas Badrodin.
(Fiddy Anggriawan )