Namun, terhadap hotel atau tempat hiburan yang menjadi tempat praktik prostitusi, Ahok tak menjanjikan penutupan operasional. Ia menegaskan, payung hukum hanya memungkinkan pemerintah untuk memberi surat peringatan, untuk kemudian yang bersangkutan dibina oleh Dinas Sosial.
"Kita mesti kasih surat peringatan. Tapi saya katakan, saya enggak pernah mau tutup karena ada prostitusi, seperti di apartemen, hotel, ketangkap tidak yang kemarin artis di hotel. Ketangkap toh? Kalau begitu mesti tutup hotelnya tidak? Tidak bisa," jelas Ahok.
Ia menambahkan, Pemprov DKI baru bisa menutup suatu tempat hiburan atau hotel jika ada transaksi atau penggunaan narkoba sebanyak dua kali berturut-turut.
"Lagi pula saya katakan, saya bukan orang yang menentang prostitusi loh. Kalau kamu menentang prostitusi, di Kalibata City ada enggak (prostitusi)?" tukas dia.
(Fiddy Anggriawan )