"Logika sederhananya, jika kita hendak kos tapi masih ada yang menempati, seharus yang dikomplain bapak kos. Artinya, seharusnya ganti rugi Rp1,2 miliar itu bukan kepada PKL, tapi kepada keraton," tandasnya.
Rizki mengaku mendengar kabar jika Eka akan mengajukan banding, karena gugatan Rp1,2 milyar tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Namun demikian pihaknya tidak akan mencampuri urusan mereka.
Yang terpenting menurut dia, bagaimana lima orang PKL yang digugat yakni Agung (tukang duplikat kunci), Sutinah dan Suwarni (penjual nasi), Sugiyandi (penjual bakmi), serta Budiono (pedagang stiker) bisa tetap menjalankan aktivitasnya. "Meskipun kalah di pengadilan, teman-tamen (PKL) ingin tetap bertahan di Gondomanan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.