Gde Made Swardana mengungkapkan, kasus pembunuhan Angeline sangat meresahkan. Perbuatan terdakwa sudah di luar kemanusiaan.
"Biadab dia sudah. Korban ini hanya anak angkat, tetapi diperlakukan seperti itu. Pasal pembunuhan berencana hanya ada tiga hukuman, yang pertama hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara. Saat ini dia divonis dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman seumur hidup. Kalau dia ajukan banding, bisa jadi dihukum mati. Ya kita lihat proses selanjutnya saja nanti bagaimana," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, selama ini Margriet mengaku tidak membunuh Angeline. Ia mengklaim yang membunuh anak angkatnya itu tidak lain adalah terdakwa Agus Tae Hamda May.
Namun, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin 29 Februari menjatuhi Margriet dengan hukuman seumur hidup penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)