“Dalam pemberiannya (deponering) harus berlandaskan dengan adanya kepentingan umum, oleh karenanya teman-teman DPR harus mempertanyakan kepada Jaksa Agung bagaimana memberikan deponering itu,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Prasetyo telah memutuskan untuk memberi deponering terhadap AS dan BW dengan alasan sebagai bentuk dukungan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
AS ditetapkan sebagai tersanka oleh Breskrim Mabes polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK. Sementara BW ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.