Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhub Minta Grab dan Uber Urus Izin Operasi Transportasi

Antara , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2016 |22:36 WIB
Menhub Minta Grab dan Uber Urus Izin Operasi Transportasi
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menekankan kepada Grab Car dan Uber Taksi untuk mengurus izin operasi transportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di dalam undang-undang sudah jelas untuk mengoperasikan angkutan yang dipakai secara massal harus mengurus izinnya, bukan izin aplikasi," kata Jonan di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Kata Jonan, instruksi tersebut sudah disampaikan sejak lama ketika aplikasi online untuk transportasi mulai marak.

"Saya tidak masalah dengan aplikasinya, tapi ya itu harus izin, sampai sekarang tidak diurus-urus," sambungnya.

Dengan adanya izin dan sudah melalui uji kir, dia menjelaskan kendaraan tersebut bisa diketahui kondisinya dan dimonitor keberadaannya. Pasalnya, saat ini, kedua aplikasi tersebut melayani permintaan jasa transportasi dengan menggunakan kendaraan pribadi atau pelat hitam.

"Kalau dipakai untuk melakukan kejahatan, kita bisa monitor pemiliknya siapa, kalau mereka keberatan untuk uji kir atau mengurus izin, tidak usah disewakan," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement