Saat ditanya petugas, lanjut dia, SM mengaku jika ratusan lembar uang palsu tersebut milik HD.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami segera menangkap HD yang saat itu berada di Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja. Dalam penangkapan tersebut, anggota kami menemukan dua lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu," katanya.
Menurut dia, seluruh barang bukti berupa uang palsu termasuk satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, jaket, dan tas yang dibawa kedua pelaku telah disita.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.