Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koperasi Rambah 700 Hektare Hutan Milik Negara di Labuhanbatu

Erie Prasetyo , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |14:53 WIB
Koperasi Rambah 700 Hektare Hutan Milik Negara di Labuhanbatu
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

MEDAN - Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia yang berdiri sejak 2006 diduga telah merambah 700 hektare hutan produksi milik negara di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan informasi yang didapat, Kamis (24/3/2016), perambahan hutan milik negara itu diketahui saat Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan BPN Labuhan Batu, Dinas Koperasi Labuhan Batu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labuhan Batu, Camat Panai Hilir, Koperasi Serba Usaha Amelia dan masyarakat Desa Wonosari.

Perwakilan dari masyarakat, Abdul Hamid Harahap menjelaskan bahwa sejak tahun 1998, tanah di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diperuntukkan untuk pengairan.

"Namun pada 1999 dijadikan perkebunan sawit seluas 700 hektare oleh PT SAF," ujar Sarma di hadapan anggota dewan.

Mendapatkan data di lapangan seperti itu, masyarakat kemudian mengirim surat kepada Dinas Kehutanan untuk menanyakan status tanah.

AM Saragih, Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa hingga saat ini tanah yang dimaksud adalah hutan produksi.

"Hutan itu merupakan hutan produksi (milik negara) hingga saat ini," ucap Saragih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement