Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan, 200 Warga Semarang Disidang

Buang Sampah Sembarangan, 200 Warga Semarang Disidang
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

SEMARANG – Sedikitnya 200 warga di Semarang, Jawa Tengah, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat kedapatan membuang sampah secara sembarangan atau tidak pada tempatnya. Sidang berlangsung di Kantor Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (24/3/2016), dan berlangsung tertib.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang Agus Satata menyatakan persoalan sampah sudah diatur Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia menyebutkan ancaman terberat terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Sampah adalah denda maksimal Rp50 juta, dan kurungan paling lama tiga bulan. Namun, ini bergantung pada kebijakan hakim.

Menurutnya, para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah yang disidang tipiring kali ini kebanyakan para pedagang kaki lima (PKL) di jalan-jalan protokol yang membandel membuang sampah sembarangan.

Para PKL tersebut, kata dia, juga tidak memiliki atau menyediakan tempat sampah yang layak sehingga menimbulkan kesan kotor, atau kumuh pada lingkungan tempat mereka berjualan.

"Kami akan selalu memantau agar perda berjalan sesuai yang sudah disepakati bersama. Inspeksi mendadak ke lapangan akan terus dilakukan secara rutin," tegasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto menjelaskan bahwa para pelanggar Perda Pengelolaan Sampah itu terjaring saat sidak yang dilakukan tim gabungan pada Rabu 23 Maret.

Sidak itu dilakukan bersamaan dengan sosialisasi dua perda, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Satpol PP, kata dia, bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam menyosialisasikan perda, salah satunya turun langsung ke lapangan agar masyarakat paham.

"Kami masih menemukan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Beberapa warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan langsung ditindak. Kami data dan minta identitasnya," katanya.

Setelah itu, kata Endro, para pelanggar perda yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu diharuskan menjalani sidang tipiring sebagai bentuk ketegasan dalam mengimplementasikan perda.

 (sal)

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement