YOGYAKARTA – Paguyuban Taksi Argometer Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak beroperasinya angkutan umum berbasis aplikasi online yang belum ini mendapat izin dari pemerintah setempat.
Pernyataan sikap tersebut disuarakan saat audiensi dengan Komisi C DPRD DIY. Perwakilan Taguyuban Taksi Argometer DIY, Sutiman, menegaskan pihaknya menerima teknologi tapi menolak aplikasi online itu jika digunakan angkutan ilegal.
"Kami tolak Uber, Grab, dan Go-jek. Di Yogyakarta jumlah taksi pelat hitam jumlahnya tidak terpantau, seperti cendol jumlahnya," kata Sutiman, dari perusahaan Taksi Pamungkas, Senin (28/3/2016).
Ia berharap pemerintah ke depan dapat menegakkan aturan sesuai ketentuan. Pemerintah harus lebih selektif dalam menerima aplikasi dan penggunaan kendaraan angkutan umum.
Taksi berargo di Yogyakarta jumlahnya kalah bersaing. Pemerintah diingatkan jangan sampai memberikan izin baru untuk armada taksi yang tidak penuhi prasyarat angkutan umum.