Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Taksi di DIY Tolak Angkutan Online Ilegal

Prabowo , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2016 |17:36 WIB
Sopir Taksi di DIY Tolak Angkutan <i>Online</i> Ilegal
Taksi di DIY. (Prabowo/Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan, teknologi aplikasi online tidak bisa ditolak keberadaannya, hanya bagaimana bermanfaat dan adil bagi semuanya. Teknologi bisa dimanfaatkan agar pelayanan taksi makin istimewa di DIY. "Kalau petugas mau jalankan penegakan peraturan, kita minta Polda dan Dinas Perhubungan (DIY) bekerja lakukan tugasnya," kata Dharma.

Harry Agus Triyono, kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kominfo DIY, menjelaskan bahwa saat ini ada taksi reguler mencapai 1.000 unit, sementara taksi premium ada 50 yang berizin dan baru beroperasi 25 unit.

"Kalau sesuai ketentuan angkutan sewa bisa berpelat hitam, tapi bertanda khusus seperti angkutan untuk barang khusus, angkutan bandara ada 15 kendaraan, rental, dan lainnya. Kita membatasi dengan syarat berbadan hukum, kalau rental mobil masih ada yang perseorangan," katanya.

(sal)

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement