SAMARINDA - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, yang ditangkap polisi dalam kasus narkoba terancam dipecat. Hal itu karena oknum tersebut telah mencoreng nama baik instansi pemerintah.
"Kalau memang terbukti dan nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, PNS itu bisa dipecat dengan tidak hormat. Aturan itu juga tercantum dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Syaharie Jaang kepada wartawan di Samarinda, Senin (4/4/2016).
Ia mengemukakan, hal itu menanggapi tertangkapnya seorang oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Samarinda berinisial Mul (36) pada Jumat 1 April 2016.
Penangkapan oknum PNS itu berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya satpam Bank Kaltim berinisial YF (29), warga Perumahan Puspita RT 67, Kelurahan Sempaja Selatan.
Polisi meringkus Mul di rumahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 10, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,44 gram serta seperangkat alat isap sabu dan uang tunai Rp300 ribu.
Syaharie Jaang yang ditemui usai mendampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memantau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 1 Samarinda, menegaskan tidak ada ampun bagi PNS yang terlibat kasus narkoba.
"Sejak lama saya telah mengingatkan seluruh jajaran PNS Pemkot Samarinda untuk menghindari narkoba. Bahkan, setiap kali ada pertemuan-pertemuan, peringatan itu selalu saya sampaikan. Jauhi narkoba," tuturnya.