Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Penipuan, Wanita Cantik Ini Diadukan ke Polda Metro Jaya

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |16:03 WIB
Lakukan Penipuan, Wanita Cantik Ini Diadukan ke Polda Metro Jaya
Sarah Jihan (Ist)
A
A
A

JAKARTA – Waspadalah jika ada seseorang yang menawarkan kepada anda melalui sosial media, paket travelling ke luar negeri dengan harga murah. Belum lama ini, Polda Metro Jaya mendapat laporan penipuan yang dilakukan seorang wanita cantik bernama Sarah Jihan.

Menurut salah satu korban, Umi Basuki, wanita bernama Sarah Jihan tersebut kerap menawarkan paket traveling ke luar negeri dengan harga miring. Pelaku, menurut dia, sudah berulang kali melakukan penipuan, bahkan sempat dipenjara namun berhasil lolos.

"Dia pernah dipenjara empat hari. Namun akhirnya lolos karena berdamai dengan korbannya dengan memberi refund," kata Umi Basuki usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2016).

Setelah diselidiki, ternyata uang yang digunakan Sarah untuk me-refund uang korbannya menggunakan uang korban lainnya.

Berdasarkan laporan polisi di Polsek Pademangan, Sarah Jihan dilaporkan tanggal 24 Desember 2015, atas kasus penipuan dan penggelepan dengan kerugian mencapai Rp115 juta.

"Kasus sebelumnya, mereka ditutupin karena di refund, pakai uang kami dan ada ancaman bahwa kalau misalnya mau di refund enggak boleh ada postingan buruk, jadi modusnya tertutupi sampai hari ini. Jadi seakan akan track record-nya dia baik, padahal dari kami uangnya," beber Umi.

Umi mengatakan, total kerugian yang dialami para korban sekira Rp1,2 Miliar. Umi, beserta korban-korban lainnya berharap, kasus ini segera terungkap dan tak menelan korban selanjutnya.

"Kami ngerinya ini sindikat yang besar. Kami enggak mau terulang seperti sebelumnya, Ini kan pernah kejadian bulan Desember, tapi ketahuannya sekarang," tandasnya.

Sebagai informasi, pelaporan terhadap Sarah Jihan tertuang dalam LP/1612/IV/2016/PMJ. Ditreskrimsus tanggal 6 April 2016 atas nama Kallista Lucivera.

Terlapor, Sarah Jihan dijerat atas perkara penipuan melalui media elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo pasal 45, ayat 2 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement