JAKARTA - Kepolisian menyatakan bahwa bungkus kabel di saluran air Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat milik PT Telkom.
Kasudbit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, perusahaan yang bersangkutan mengakui bungkus kabel adalah miliknya. Pekan ini berkas perkara kasus pencurian kabel di saluran air akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu punya Telkom berdasarkan pengakuan dari Telkom dan disesuaikan dengan contoh kabel dan ciri-ciri yang dimiliki. Rencananya, minggu ini mau tahap satu pelimpahan berkas ke kejaksaan," kata Ferdy, seperti dilansir dari situs milik Pemprov DKI, Beritajakarta.
(Baca Juga: Berkas Kasus Pencurian Kabel Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Sebelumnya, polisi memanggil para saksi untuk memastikan kepemilikan kabel yakni, Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, PLN dan PT Telkom. Pemanggilan saksi, untuk mengidentifikasi pemilik kabel.
(Fiddy Anggriawan )