Sementara ketika ditanya, apakah KPAI sudah mencoba berkoordinasi dengan DPR, Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh menyatakan sudah berbicara dengan pihak DPR yang menaungi perlindungan anak, dan akan terus mendesak DPR serta pemerintah untuk segera merevisi UU tersebut.
Menurut KPAI, meski pemerintah dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diuntungkan dengan devisa, tidak ada jaminan pengusahaan bagi anak Tenaga Kerja Indonesia Perempuan (TKIP) dan pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka selama ditinggal orangtuanya bekerja di luar negeri.
Maria pun meminta pemerintah untuk tegas dengan tidak mengizinkan para ibu yang memiliki anak di bawah umur untuk ditinggalkan bekerja di luar negeri agar para anak mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang baik.
"Perlindungan ibu yang pergi ke luar negeri ada perubahan kebijakan. Terutama pada bayi dan balita, meski pemerintah diuntungkan dengan visa. Maka dari itu, kita meminta untuk merevisi UU agar para ibu yang memiliki bayi tidak diizinkan untuk menjadi TKIP," tandas Maria.(gun)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.