JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Hansor, meminta DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, saat ini UU belum dapat melindungi kesejahteraan bagi para anak yang ditinggal oleh orangtua bekerja di luar negeri.
"Kami meminta pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Negeri," kata Maria di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Adapun dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Perlindungan Anak, telah menjamin perlindungan anak. Sementara dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Oleh karena itu, Maria berpendapat UU tersebut belum bisa menjamin kesejahteraan anak, sebab dalam penelitian yang ia lakukan masih banyak anak telantar dan tidak sejahtera karena kurangnya perhatian serta perlindungan. Dengan demikian, lanjut Maria, pemerintah wajib dapat melindungi anak-anak tersebut.