SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai hanya mengulang-ulang fakta hukum lama dalam sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Jaksa juga dinilai mengaburkan fakta hukum acara pidana terkait penetapan tersangka yang tidak prosedural.
Tim advokat Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan, pembelaan jaksa yang disampaikan dalam kesimpulan tidak berdasar, baik dalam hal administrasi hukum maupun pokok perkara. Dalam hal administrasi hukum, La Nyalla tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini. Ketua umum PSSI itu langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa. Namun, jaksa membela diri bahwa La Nyalla sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi. (Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Motif Politik dalam Kasus La Nyala)
“Sekali lagi saya tegaskan, dalam perkara ini, La Nyalla belum pernah diperiksa. Ketika terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-256/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, lalu Sprindik Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret yang lalu disusul penetapan tersangka, Pak La Nyalla belum sekalipun diperiksa," terang Adik.
"Pemeriksaan terhadap Pak La Nyalla hanya pernah dilakukan saat penyidikan tahun lalu di mana kasusnya sudah inkracht. Ditambah lagi, Sprindik sebelumnya tentang perkara ini sudah dibatalkan oleh putusan sidang praperadilan Nomor: 11/Praper/2016/PN.Sby tanggal 7 Maret 2016. Itu fakta yang sangat gamblang, tidak usah dikaburkan,” ujar Adik seusai sidang praperadilan La Nyalla di PN Surabaya, Senin (11/4/2016). Sidang hari ini beragendakan kesimpulan oleh masing-masing pihak.
La Nyalla, sambung Adik, kemudian dipanggil oleh Kejati Jatim bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka pada 16 Maret. Surat pemanggilan pemeriksaan dikeluarkan oleh Kejati jatim pada saat status La Nyalla sudah tersangka.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi/calon tersangka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” ujar Adik. (Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, La Nyalla Curiga Ini Terkait PSSI)
Sebelumnya, saksi ahli Guru Besar Hukum UGM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, putusan MK yang mengharuskan adanya pemeriksaan sebagai saksi/calon tersangka sebelum penetapan tersangka dimaksudkan untuk mencegah jangan sampai terjadi unfair prejudice, atau persangkaan yang tidak wajar.
“Oleh karena itu seseorang ketika hendak dinyatakan sebagai tersangka ia mesti diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Tentunya keadaan-keadaan seperti tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan. Tapi dalam perkara ini bukan kategori tertangkap tangan,” ujarnya.