Adik mencontohkan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 67/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel tanggal 4 Agustus 2015, dalam perkara permohonan praperadilan antara Dahlan Iskan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus, status tersangka Dahlan juga dibatalkan dengan pertimbangan bahwa mantan menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi/calon tersangka.
Terkait pernyataan jaksa dalam kesimpulan yang menyatakan terdapat dugaan kesalahan pada kuitansi pengembalian dana hibah Kadin Jatim yang dipinjam sementara untuk pembelian saham Bank Jatim, Adik menyatakan hal tersebut sama sekali bukan bukti baru. Dia menegaskan, fakta-fakta hukum seputar pembelian IPO Bank Jatim menggunakan dana hibah Kadin Jatim pada 2012 sudah terungkap dalam perkara terdahulu yang telah diputus oleh pengadilan pada 2015 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
BPKP juga telah melakukan audit dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kejati Jatim, yaitu auditor BPKP Bambang Nurcahyo,dalam persidangan praperadilan sebelumnya, dinyatakan bahwa pembelian saham IPO Bank Jatim juga merupakan temuan dalam perkara terdahulu.
Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dinyatakan audit BPKP sebagai kerugian negara telah dibayar dan dibebankan kepada dua pengurus Kadin Jatim yang telah menjadi terpidana pada penyidikan 2015, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
“Saya sebenarnya enggan masuk ke pokok perkara karena ini sidang praperadilan. Tapi karena jaksa bilang bahwa perkara ini adalah pengembangan dari kasus terdahulu, saya harus tegaskan ke publik biar tidak dikaburkan fakta hukumnya. Apa yang disampaikan jaksa adalah fakta-fakta hukum lama yang sudah dipertimbangkan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2015 dengan terpidana Diar dan Nelson. Soal pengembalian dana hibah yang dipinjam sementara untuk beli saham IPO Bank Jatim itu juga sudah ada di persidangan tahun lalu. Tidak ada yang baru. Sehingga ini bukan merupakan pengembangan kasus sebagaimana yang didalilkan oleh jaksa,” tegas Adik.
“Tidak bisa kasus yang yang sudah berkekuatan hukum tetap, sudah ada terpidana, sudah tak ada kerugian negara, tapi diungkit-ungkit lagi. Ini yang oleh ahli hukum UI, Chudry Sitompul ditengarai ada kepentingan lain di luar kepentingan hukum. Pendapat itu sangat wajar, apalagi kejaksaan yang full power berhadapan dengan warga sipil. Padahal warga sipil harus dilindungi haknya untuk mendapat kepastian hukum. Tidak bisa dibikin semena-mena seperti ini dengan tujuan di luar hukum, apalagi agenda politik,” tegas Adik.
(Khafid Mardiyansyah)