JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta Bea Cukai berhasil menemukan sejumlah makanan ilegal di tiga belas wilayah di Indonesia.
Penemuan makanan ilegal tersebut terjadi ketika menjelang hari raya Imlek bulan Februari 2016 lalu dalam operasi gabungan nasional (Obgabnas), guna menjaga produk Indonesia dan memberantas produk ilegal termasuk pangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, dilakukan penindakan terhadap 46 sarana yang diduga melakukan kegiatan peredaran ilegal di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timurn Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
"Barang-barang ini (ilegal), sudah di Indonesia sedangkan pemiliknya masih di negara tetangga kita. Kalau kita tidak operasi saat itu (imlek), sudah beredar semua barangnya di Indonesia," ungkap Kepala BPOM, Roy Sparringa di kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Makanan ilegal tersebut, menurut Roy berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Hal itu lantaran tidak dilakukan evaluasi terhadap mutu serta manfaat kesehatan seperti yang biasa dilakukan BPOM.