NEW YORK – Pemerintah Arab Saudi mengancam akan menjual aset Amerika Serikat (AS) bernilai miliaran dolar jika Kongres AS mengesahkan undang-undang yang dapat menjadikan negara padang pasir itu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan teroris 9/11 pada 2001.
Undang-undang yang telah disahkan oleh Komite Yudisial Senat pada awal tahun ini itu akan menghapus kekebalan dari pemerintah negara asing dalam kasus terkait serangan teroris yang menewaskan warga AS di wilayah AS.
Selama ini, kekebalan yang dimiliki Arab Saudi membuat mereka tidak dapat dituntut atas tragdei 9/11 meskipun 15 dari 19 orang pelaku pembajakan pesawat yang dihantamkan ke gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon adalah warga Arab Saudi dan ada dugaan dan bukti yang menunjukkan hubungan antara jaringan asal Arab Saudi yang mendukung aksi teroris yang menewaska hampir 3.000 orang itu.
Surat kabar New York Times mewartakan bahwa Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel Al Jubeir bulan lalu mengatakan bahwa Arab Saudi akan terpaksa menjual sekuritas Departemen Keuangan AS senilai USD750 miliar atau sekira Rp9.898 triliun dan aset lainnya di AS sebelum terancam dibekukan oleh Pengadilan AS.