JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pelanggaran UU Pronografi dan UU ITE dengan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen.
Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh jaksa penutut umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nursam. Namun, jalannya persidangan dilakukan tertutup dan berlangsung singkat.
Pembacaan dakwaan terhadap Ongen juga diwarnai aksi unjuk rasa ratusan ormas Laskar Merah Putih, dan ratusan mahasiswa serta rekan Ongen di Twitter. Massa meminta hakim dapat membebaskan Ongen.
"Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujar Jaksa Penutut Umum, Sangaji usai persidangan, Selasa (19/4/2016).
Sangaji mengatakan, dasar dakwaan tulisan tagar dan gambar yang diunggah oleh terdakwa. "Ya, nanti lengkapnya kita akan liat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambungnya.
Usai sidang, Ongen dengan lantang berteriak "Lawan Rezim Pembohong". Dia juga langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang.
Fahmi, kuasa hukum Ongen, mengaku kecewa dalam pembacaan dakwaan Yulianus. Sebab dakwaan yang dibacakan JPU tidak diuraikan.
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur Pasal 143 Ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi" pungkas Fahmi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.