Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarkan Perbup Organ Tunggal, Bupati: Bukan untuk Menghambat Ekonomi

Antara , Jurnalis-Selasa, 19 April 2016 |11:45 WIB
Keluarkan Perbup Organ Tunggal, Bupati: Bukan untuk Menghambat Ekonomi
Ilustrasi
A
A
A

PADANGPARIAMAN – Keputusan Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Ali Mukhni yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal, diakuinya, bukan sebagai upaya pemerintah setempat untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik organ tunggal di daerah itu.

"Pemerintah tidak ada berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa kami hanya melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat, seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum," kata dia di Padangpariaman, Selasa (19/4/2016).

Ali menambahkan, tidak ada sama sekali keinginan pemerintah untuk mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisional, keputusannya mengeluarkan perbup tersebut sebagai upaya untuk melarang tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.

"Kami semua termasuk berbagai unsur pimpinan daerah lainya telah sepakat untuk melarang keras tindakan pornoaksi dan tindakan melawan nilai norma di Padangpariaman akibat maraknya hiburan organ tunggal yang mencerminkan degradasi moral," ujarnya.

Ia menambahkan, kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padangpariaman.

Pemerintah khawatir, dengan tidak terkontrolnya organ tunggal secara sistematis, ditakuti juga dijadikan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis penyalahgunaan narkotika.

"Banyak hal buruk yang dapat ditimbulkan dari maraknya organ tunggal yang tidak mematuhi nilai dan norma sosial tersebut seperti dikhawatirkan peredaran narkoba juga terjadi," katanya.

Ia berharap, semua elemen masyarakat agar dapat memahami dan berpikir positif atas lahirnya Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan organ tunggal tersebut.

Pemkab Padangpariaman sendiri akan berlaku tegas terhadap siapa saja pihak yang masih membandel terhadap perbup tersebut, jika ada masyarakat yang tidak mengindahkan, maka peralatan organ tunggal dapat ditertibkan.

"Kami tidak peduli apakah ditunggangi oleh pejabat atau pun aparat akan tetap ditindak tegas," tambahnya.

Sementara itu Wali Nagari Sungai Durian, Nusirwan Nazar mengatakan, sebelum lahirnya perbup tersebut, pihaknya telah lebih dulu melahirkan Peraturan Wali Nagari (Perwana) tentang organ tunggal.

Perwana tersebut dikatakanya hanya mampu bertahan selama tiga tahun, pada tahun selanjutnya, kembali terjadi sejumlah pelanggaran atau degradasi moral oleh para masyarakat dan pelaku organ tunggal.

Ia menilai sejauh ini perbup tersebut memang belum terjalankan secara maksimal, hal tersebut juga dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainya.

"Kami akan selalu sampaikan dan sosialisasikan termasuk kepada pihak sekolah karena salah satu sasaran utamanya ialah anak didik di Kabupaten Padangpariaman," kata Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Padangapariaman tersebut.

(Fransiskus Dasa Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement