"Komisi III menginginkan agar KPK benar-benar memberikan porsi dan prioritas pemberantasan yang tinggi terhadap praktek mafia peradilan," jelas Asrul.
Asrul menyarankan kepada KPK untuk menawarkan Pansek menjadi justice collaborator untuk membongkar seluruh praktik suap menyuap dalam menangani perkara di meja hijau.
Terkait keberadaan panitera perkara yang kerap menjadi makelar suap antara hakim dengan para pihak yang berpekara, Asrul meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membereskan masalah ini. Ia juga meminta MA untuk merevolusi mental para pegawai di lingkungan peradilan agar tak ada lagi praktik mafia peradilan.
"Saya kira solusinya bukan menghapus posisi panitera, tetapi merevolusi mentalitasnya terhadap oknum-oknum panitera maupun hakim yang masih tetap melakukan praktik suap," pungkas Asrul.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.