Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |17:31 WIB
KPK: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dijanjikan Rp500 Juta
Foto: Dok Okezone
A
A
A

(Baca juga: Pasca-OTT Edy Nasution, KPK Geledah Empat Tempat)

Seperti diketahui, hasil OTT kemarin, KPK menetapkan tersangka kepada Dodi Aryanto Supeno (DAS). Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution (EN) dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(gun)


(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement