Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hartawan Aluwi Ditangkap karena Permanen Residennya Dicabut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2016 |13:43 WIB
Hartawan Aluwi Ditangkap karena Permanen Residennya Dicabut
Foto Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengapresiasi pihak otoritas Singapura karena mencabut permanen residen atau pencabutan warga negara yang bekerja di luar negeri terhadap ‎buronan koruptor Bank Century yang merugikan negara sekira Rp3,11 triliun yakni Hartawan Aluwi.

"‎Atas dasar hasil koordinasi kita, di mana kita ketahui keberadaannya di Singapura, sehingga pemegang otoritas Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki bersangkutan dan dicabut sekira Februari 2016, artinya tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

(Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Tangkap Buronan Kasus Century Hartawan Aluwi)

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, saat mengetahui permanen residen Hartawan Aluwi telah dicabut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemegang otoritas negara bekas jajahan Inggris tersebut.

"Ada beberapa instansi, termasuk jajaran imigrasi, dan pada akhirnya dengan status tidak dimilikinya permanen residen, berarti dari aspek kewarganegaraan dapat dikatakan ilegal. Hasil koordinasi antara petugas kita yang terus berada di sana, sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi, dukungan pejabat Imigrasi dan pemegang otoritas lainnya yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Jakarta," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement