Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Lapas Kerobokan Tolak Tersangka Bentrokan Jalan Tengku Umar

Puji Sukiswanti , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2016 |06:45 WIB
Napi Lapas Kerobokan Tolak Tersangka Bentrokan Jalan Tengku Umar
Situasi di Lapas Kerobokan semalam. (Foto: Puji Sukiswanti)
A
A
A

DENPASAR – Tersangka bentrokan di Jalan Tengku Umar tidak diterima di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan).

Anggota kepolisian Kota Denpasar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sekira pukul 16.00 Wita pelaku kasus bentrokan di Jalan Tengku Umar yang diketahui anggota organisasi masyarakat Laskar Bali dilimpahkan ke kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.

Namun, pihak lapas tidak menerima tahanan dari Laskar Bali. Alasannya, semua ketua kelompok masing-masing blok di dalam Lapas Kerobokan sepakat tidak menerima para tersangka tersebut.

"Napi yang di dalam tidak mau terima tahanan dari anggota Laskar Bali," katanya, Kamis 21 April 2016.

(Baca Juga : Pascarusuh, Polres Badung Siagakan Satu Pleton Pasukan Jaga Lapas Kerobokan)

Ia mengatakan, dengan tidak diterimanya tahanan Laskar Bali di Lapas Kerobokan, sekira pukul 17.00 Wita Sekjen Laskar Bali, I Ketut Ismaya datang ke sana untuk bernegosiasi agar temannya diterima.

Sekira pukul 20.00 Wita, tersangka bentrokan di Jalan Tengku Umar tersebut diberikan masuk ke dalam lapas.

Saat itu salah satu Ketua Blok H Tu Arya, narapidana kasus pembunuhan yang anggota ormas Baladika, tidak terima dengan mereka masuk ke Lapas Kerobokan.

Situasi terkini sekira pukul 00.10 Wita Lapas Kerobokan masih memanas. Semua anggota kepolisian dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung masih di dalam Lapas Kerobokan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement