"Betul tidak petugas menyuruh hal seperti itu. Selama ini mereka mengatasnamakan petugas. Kami akan telusuri ini. Napi yang mengatasnamakan petugas tersebut akan dikenakan sanksi,” kata dia lagi.
Putra menambahkan, besaran yang diminta oknum napi tersebut antara Rp50-Rp100 ribu.
“Waktunya tidak tentu mereka meminta sumbangan ini,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan Slamet Prihantara telah menyatakan tidak ada petugas yang meminta napi meminta sumbangan kepada napi lainnya untuk ulang tahun Lapas Kerobokan yang akan jatuh pada 27 April 2016.
“Kalapas sudah mengatakan kepada mereka untuk tidak melayani permintaan seperti itu. Sehingga tidak ada pungutan liar. Nama petugas ini dimanfaatkan oleh napi,”pungkasnya.