Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paku Alam X Ditetapkan Sebagai Wakil Gubernur DIY

Markus Yuwono , Jurnalis-Senin, 25 April 2016 |22:54 WIB
Paku Alam X Ditetapkan Sebagai Wakil Gubernur DIY
Ilustrasi
A
A
A

YOGYAKARTA - Malam ini KGPAA Paku Alam X ditetapkan sebagai wakil Gubernur DIY dalam rapat Paripuna DPRD DIY. Prosesi pelantikan resmi, masih menunggu keputusan presiden apakah di Yogyakarta atau di Jakarta.

Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dalam rapat paripurna dipimpin ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Lesmana. Dalam penetapan tersebut, Paku Alam X datang didampingi istri dan juga dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Lesmana mengungkapkan, surat keputusan penetapan akan langsung dikirimkan ke Presiden. "Besok akan kami kirimkan hasil penetapan malam ini kepada presiden melalui mendagri," katanya di gedung DPRD, Senin (25/4/2016).

Selain itu, pihaknya mengusulkan agar pelantikan oleh presiden dilakukan di Yogyakarta. Sebab, wakil Gubernur DIY ditetapkan sesuai dengan UU keistimewaan. "Di Yogyakarta kan ada isatana negara bisa dilakukan disana," ucapnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, pelantian secara kenegaraan menunggu keputusan pemerintah pusat. Apakah akan dilantik di Jakarta atau di Yoyakarta. "Tinggal nanti menunggu pelantikan dari bapak Presiden," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement