Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harta Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan

Dara Purnama , Jurnalis-Selasa, 26 April 2016 |17:17 WIB
  Harta Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan
foto: Dok Okezone
A
A
A

"Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai central authority," jelas Agung.

Hartawan merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ini meninggalkan Indonesia sejak 2008. Pada 28 Juli 2015 dia divonis hukuman penjara 14 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Century. Hartawan ditangkap oleh otoritas Singapura karena permanet residentnya habis dan dipulangkan ke Indonesia.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement