Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Akan Keluarkan Perpres Terkait Reklamasi

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 27 April 2016 |18:17 WIB
Jokowi Akan Keluarkan Perpres Terkait Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Usai menjalani rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan baru terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Selain menyamakan persepsi pada peraturan yang telah ada, peraturan presiden (perpres) tersebut nantinya juga mengatur pelaksanaan reklamasi Pulau O, P, Q, yang belum diatur selama ini. Tiga pulau itu, bersama dengan Pulau M dan N akan dijadikan Port of Jakarta bekerjasama dengan Port of Rotterdam.

"Presiden pengen total harus diberesin. Nanti juga akan keluarin perpres yang menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru. Kan ada beberapa perpres belum mengatur O, P, Q yang lain, yang garuda itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Selanjutnya mengenai penghentian sementara atau moratorium megaproyek reklamasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Ahok mengatakan akan diusahakan hanya berlaku paling lama enam bulan. Hal ini menunggu terbitnya Perpres yang dimaksud.

"Diusahakan di bawah enam bulan untuk menyocokkan peraturan yang baru, menyamakan persepsi," ujar dia.

(Baca juga: Jokowi Tegaskan Reklamasi Jawaban atas Permasalahan Jakarta)

"Prinsipnya tidak ada pembatalan Perpres yang lama, investor harus tetap dihargai, tapi kita tidak ingin diatur oleh investor, harus kita yang mengatur aturannya," lanjut Ahok.

Namun begitu, sebelum moratorium dicabut, akan dilakukan langkah pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dikantongi pengembang tak sesuai dengan yang disyaratkan, maka proyek harus dihentikan. Pengembang kemudian akan diminta melengkapi amdal seperti yang disyaratkan.

"Dari Kementrian Lingkungan Hidup akan datang ke lokasi, memeriksa. Lalu kalau hasil pemeriksaan enggak sesuai Amdal mereka, dibuat berita acara untuk stop untuk mereka perbaiki. Kalau mereka enggak perbaiki akan kena sanksi pidana," tegas dia.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement