Ketika disinggung terkait permintaan dari kuasa hukum Jessica yang meminta kliennya dibebaskan. Boy menyebut tidak usah terburu-buru.
"Masih ada waktu bagi penyidik untuk melengkapi kembali (berkas) jika diperlukan pemeriksaan tambahan atau bukti tambahan nanti pada saat masa penanganan terakhir," kata mantan Kapolda Banten itu.
Hingga saat ini, berkas perkara Jessica masih bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik atau P19. Penyidik sendiri telah dua kali menerima pengembalian berkas oleh JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica sendiri dijerat dengan Pasal 34 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia diduga sengaja memasukkan kopi mengandung racun sianida di minuman Mirna.
(Arief Setyadi )