TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi memasukkan mantan Kepala Bappeda Maluku Utara (Malut), Muhajir Marsaoly dalam daftar pencairan orang (DPO). Muhajir merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pengembangan agrobisnis berbasis rumput laut di Kabupaten Kepulauan Morotai 2007.
"Surat DPO Muhajir sudah dikirim ke kepolisian dan Kejaksaan Agung," Kata Kepala Kejari Ternate, Andi Muldani Fajrin, Minggu (1/5/2016).
Surat DPO yang dikirim ke Kepolisian dan Kejagung untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap bersangkutan.
Menurut Andi, DPO yang dikeluarkan lantaran Muhajir selalu mangkir selama dipanggil tiga kali untuk dieksekusi sudah sebulan lebih. Meski begitu, lanjutnya, perburuan terhadap Muhajir belum berakhir, karena Kejari Ternate intensif mencari keberadaannya.
Andi mengaku, pihaknya kesulitan mengendus jejak Muhajir. Beberapa lokasi telah dilacak dan tidak ditemukan, namun pihaknya tak akan menyerah mencari Muhajir yang dianggap tidak koorperatif.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Malut No:01/Pid/Tipikor 2012/PN Ternate tertanggal 08 Maret 2012 yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Putusan hakim MA melalui kasasi itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Bahkan, MA memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejati Malut maupun Kejari Ternate untuk mengeksekusi Muhajir Marsaoly guna pertanggjawabkan perbuatannya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.