Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pansek PN Jakpus Terkait Suap Pengurusan PK

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 02 Mei 2016 |12:06 WIB
KPK Periksa Pansek PN Jakpus Terkait Suap Pengurusan PK
Pansek PN Jakarta Pusat Edy Nasution (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tersangka kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution untuk pertama kalinya diperiksa penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Edy diduga merupakan penerima suap dari Doddy Aryanto Supeno, perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International yang juga sudah dijadikan tersangka.

(Baca: Pansek PN Jakpus Diciduk KPK)

Keduanya tertangka basah oleh penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat dilakukan serah terima uang Rp50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, pada 20 April 2016.

Edy dijanjikan menerima Rp500 juta untuk mengurus pengajuan PK tersebut. Kasus itu kemudian merembet ke Mahkamah Agung. KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris MA Nurhadi, bahkan penyidik juga telah menggeledah ruangan kerja dan rumah Nurhadi.

Penyidik menyita Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi. Uang tersebut terdiri dari 37.603 dolar Amerika, 85.800 dolar Singapura, 170.000 yen Jepang, 7.501 riyal Arab Saudi, 1.335 euro dan Rp354.300.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement