Tanah seluas 2,3 hektare tersebut sudah menjadi objek hukum sejak Harun Aminah menggugat Direktur Utama PT. Pancing Business Centre atas tanah tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008.
Sedangkan, dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Harun Aminah menggugat Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre.
Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) di Komplek MMTC, Jalan Besar Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Walau pun masih dalam sengketa, pihak Yayasan Cinta Budaya tetap nekat membangun bangunan sekolah.
Harun memenangkan putusan PTUN Medan, Putusan PTTUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010 dengan Keputusan membatalkan sertifikat No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013.
Setelah memenangkan gugatannya di pengadilan, Harun kemudian menjual tanah tersebut ke Burhanuddin. Tak lama setelah proses penjualan, Burhanuddin kemudian menembok sekolah tersebut.
(Risna Nur Rahayu)