Tapi ketika aparat setempat mendatangi rumahnya, mereka sudah terlambat. Kepala Matheo sudah dipenggal setelah dipukuli hingga tewas. Potongan tubuhnya diberikan ke anjing dan bagian-bagian tubuh Matheo lainnya dibakar Artaban.
Sang ayah berusia 40 tahun itu pun ditahan dan disidangkan, hingga akhirnya diputuskan bersalah atas dakwaan penyiksaan dan tindakan barbar.
Selama dua hari persidangan, pakar kejiwaan juga menyatakan bahwa sang pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Tak sedikit pun rasa bersalah dinyatakan Artaban. Pelaku juga berlaku aneh dengan berdiam diri dan tak mau bergerak dari kursi terdakwa.
Pengadilan setempat memvonis Artaban dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis penjara seumur hidup ini juga jadi hukuman pertama yang diputuskan pengadilan di Kepulauan Réunion sejak 2003 silam.
(Randy Wirayudha)