3. Pihak Cafe Lucy In The Sky diwajibkan mengurus segala perizinan yang harus dimiliki
4. Pihak terkait Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melaksanakan penilaian pengecekan dan pengawasan terhadap hasil pemasangan alat peredam dentuman musik oleh Cafe Lucy In The Sky dengan melibatkan pengurus PPRSN Sudirman Mansion.
5. Pihak pengurus PPRSN Sudirman Mansion akan menurunkan spanduk raksasa yang terpasang di Apartemen Sudirman Mansion. Demikian yang dapat saya laporkan. Mohon arahan lebih lanjut terima kasih.
(Arief Setyadi )