JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah menyiapkan draft peraturan gubernur (Pergub) penghapusan 3 in 1, dan akan berlaku mulai Selasa 16 Mei mendatang. Dengan demikian, ia memastikan bahwa kebijakan 3 in 1 tidak akan berlaku lagi di Ibu Kota.
"Sudah, gampang itu. Langsung tanggal 16 (Mei), sudah itu kok. 3 in 1 pasti kita akan hapus ," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Namum begitu, lanjut Ahok, keputusan mengenai kebijakan pengganti 3 in 1 masih akan dikaji oleh sebuah Focus Group Discussion (FGD), yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) serta pihak terkait. Pertimbangannya, apakah 3 in 1 bisa langsung digantikan dengan penerapan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap untuk sejumlah jalan protokol Jakarta atau tidak.
"Cuma lagi dikaji, kan memang kemacetan bertambah. Nah dia akan membentuk sebuah Forum group discussion untuk mendiskusikan apakah bisa jalankan ganjil-genap, itu aja," lanjut dia.
Selain penerapan kebijakan plat nomor ganjil-genap, FGD yang dimaksud juga akan mempertimbangkan Electronic Road Pricing (ERP), sebagai pengganti 3 in 1.
"Tinggal apakah menunggu langsung ERP atau ganjil-genap. Ganjil-genap akan memakai jalur yang sama kalau sampai jadi. Jam mungkin agak nambah 1 jam saja kalau sampai jadi. Tapi enggak tahu, ini butuh diskusi grup dulu," jelas Ahok.
Sebelumnya, Ahok sempat menyebut 3 in 1 ditiadakan pada pagi hari, namun diterapkan pada sore hari. Setelah dievaluasi, diputuskan 3 in 1 dihapuskan secara keseluruhan. "Jadi udah enggak ada kemungkinan jalan malam 3 in 1. Pokoknya 3 in 1 udah pasti enggak ada," tegas dia.
(Khafid Mardiyansyah)