Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipaksa Pindah, Warga Kompleks Kodam Merasa Haknya Dilanggar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 Mei 2016 |13:20 WIB
Dipaksa Pindah, Warga Kompleks Kodam Merasa Haknya Dilanggar
Suasana saat pemindahan di Kompleks Kodam (Putera Negara/Okezone)
A
A
A

Menurutnya, hal ini terjadi karena ada pihak TNI akan menempati rumah di kompleks tersebut. Padahal kompkes Kodam itu didirikan melalui surat keputusan KASAD dengan Nomor 492/17/1971, yang menyatakan bahwa untuk sementara d isebut rumah dinas dimaksudkan untuk kepada penghuninya. Rumah ini adalah golongan nomor tiga sehingga bisa dibeli oleh penghuninya.

"Rumah di sini kan sudah ada bukti SKnya, sehingga warga juga punya hak untuk tinggal di sini. Namun pihak mereka mengatakan, untuk rumah dinas bagi anggota yang aktif sehingga harus dikosongkan," tambahnya.

Ssmentara dari pihak Kodam Jaya melalui Mayor Junaidi menyebutkan, pengosongan rumah hari ini adalah instruksi dari pimpinan, karena perumahan ini merupakan kompleks perumahan angkatan darat (KPAD). Sehingga yang berhak menempati tempat ini adalah suami dan istri dari para prajurit tentara dan tidak berlaku di luar itu.

"Pengosongan ini dilakukan karena kami sudah mendata banyak yang bukan hak mereka menempati bangunan di kompleks ini," ujar Mayor Junaidi.

Ia juga mengungkapkan, sekira 60 persen prajuritnya belum memiliki rumah dinas sehingga pihaknya mengambil alih rumah di kompleks tersebut.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement