Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cekal Ajudan Sekretaris MA Nurhadi yang Disembunyikan

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2016 |11:50 WIB
KPK Cekal Ajudan Sekretaris MA Nurhadi yang Disembunyikan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Royani, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung yang juga merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pencegahan ini dilakukan t‎erkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan surat permintaan pencegahan telah dilayangkan pihak KPK kepada pihak Dirjen Imigrasi sejak 4 Mei 2016 lalu.

"Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak tanggal 4 Mei 2016 untuk enam bulan ke depan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Royani disebut-sebut mengetahui soal keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution tersebut sebagai tersangka. Surat pencegahan ini dilayangkan lantaran Royani telah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016.

Yuyuk tak menampik bahwa Royani termasuk salah satu saksi yang penting untuk mengungkap kasus ini. Termasuk, mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi. Saat ini, penyidik tengah menelusuri keberadaan Royani untuk mendapatkan titik terang dari kasus ini. "Diduga, saksi ini disembunyikan," ungkap Yuyuk.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Edy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.

Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat mengembangkan penyidikan. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, penyidik menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement