Keduanya pelaku langsung digelandang ke Polresta Bekasi untuk diperiksa. Dari pengakuannya, kedua pelaku kerap menggunakan senjata api untuk mencuri sepeda motor.
Para pelaku, kata Bambang, kerap beraksi di Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Bahkan, sepeda motor yang dikendarai pelaku merupakan hasil pencurian yang dilakukan di sebuah rumah daerah di Pondok Bambu, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur pada Minggu 24 Mei 2016.
“Pengakuan mereka aksinya sudah berkali-kali dilakukan. Tapi saat ini, kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan TKP mereka beraksi, sekaligus memburu para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari kawanan ini,” jelas Bambang.
Kedua begal sudah ditahan di Polresta Bekasi Kota. Keduaya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto 363 Ayat 2 Pasal 64 KUHP Juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.