Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Pejabat MA, KPK Bongkar Mafia Peradilan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 20 Mei 2016 |14:50 WIB
Usut Suap Pejabat MA, KPK Bongkar Mafia Peradilan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Setidaknya dalam lima bulan kebelakang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap di lingkungan peradilan dalam operasi tangkap tangan. Pertama, membongkar suap di Mahkamah Agung (MA) dan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam membicarakan kasus suap yang tengah diusut pihaknya ini tak bisa dilepaskan dari penelusuran kasus MA secara keseluruhan.

"Saya ingin kalau kita bicara kasus itu tidak dipisahkan dari kasus MA secara keseluruhan," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).

Menurut Agus, pihaknya saat ini masih terus merangkai konstruksi dua kasus yang telah berhasil dibongkar melalui tangkap tangan. Hal ini, perlu dilakukan untuk mengungkap kontak pandora yang mengarah ke praktik mafia peradilan.

"Paniteranya kan sudah ada, pelaku-pelaku lain nanti pasalnya kita gabungkan. Nanti kita mengarah kepada, oh mafia peradilan, oh ini pelakunya," tukas dia.

Seperti diketahui, dugaan pengaturan kasus di MA terbongkar saat Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna ditangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Fakta lainnya terkuak, saat Andri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang terungkap bagaimana Andri bermain mengatur perkara untuk dapatkan pundi-pundi. Saat dipersidangan dibuka percakapan BBM Andri dengan Kosidah yang merupakan Staf Kepaniteraan MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement