Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2016 |12:27 WIB
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat
Foto: Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Sebelumnya BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) ini mencapai Rp35 triliun.

Sementara itu penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (fas)

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement