Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua PN Kepahiang Digiring KPK ke Mapolda Bengkulu

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2016 |22:12 WIB
Ketua PN Kepahiang Digiring KPK ke Mapolda Bengkulu
Hakim PN Kepahiang Dibawa ke Mapolda Bengkulu (Foto: Demon Fajri)
A
A
A

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua oknum hakim berinisial JP, TN, oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, berinisial BI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (23/5/2016) sore.

Dalam operasi OTT tersebut KPK juga mengamankan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, berinisial SS. Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan dua warga sipil yang diduga sebagai pengantar uang saat transaksi di salah satu lokasi di Kota Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai jenis sekira Rp150 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih bernopol BD 6680 CE, serta mobil dinas Toyota Fortuner bernopol BD 4 G yang diketahui milik Ketua PN Kepahiang, berinsial JP.

(Baca: Penangkapan Ketua PN Kepahiang Diduga Terkait Kasus RSUD M Yunus)

Kedua oknum hakim tersebut tertangkap KPK saat sedang menangani kasus korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu, yang merugikan negara Rp5,4 miliar pada tahun 2012.

Usai OTT KPK di salah satu lokasi di Kota Bengkulu, kedua oknum hakim, satu oknum panitera, dua orang warga sipil yang diduga kurir dan mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus langsung digiring ke Polda Bengkulu, tepatnya di ruang Direskrimum Polda Bengkulu.

Saat tiba di Polda Bengkulu, Senin malam oknum hakim berinsial JP, TT mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, SS, oknum panitera BI, dua warga sipil yang diduga kurir enggan memberikan komentar sedikit pun kepada awak media dan lebih memilih menunduk saat menuju ruang Direskrimum Polda Bengkulu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement