BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua oknum hakim berinisial JP, TN, dan oknum panitera PN Kepahiang berinisial BI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (23/5/2016) sore.
Kedua oknum hakim yang tertangkap KPK itu sedang menangani kasus korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu, yang merugikan negara Rp5,4 miliar pada 2012. Diduga penangkapan terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSUD M Yunus, berinisial SS.
Tidak hanya itu, dua warga sipil yang diduga sebagai pengantar uang saat transaksi di salah satu lokasi di Kota Bengkulu turut digiring Tim Satgas KPK.
(Baca: KPK Tangkap Ketua PN Kepahiang)