SEMARANG – Rampas mobil, dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap polisi.
Kanitreskrim Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika kedua pelaku, Josri Situmorang (42) dan Libes Simbolon (23), merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO, yang tengah dikendarai dua anggota Sabhara Polda Jawa Tengah, Bripda Laksmi Adityo dan Bripda Dwi Bima Prakoso.
Warga yang melihat kemudian menghakimi keduanya karena dikira pelaku kejahatan. Sebelum melakukan perampasan, kedua pelaku membuntuti mobil tersebut.
"Kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi massa, seorang lagi berhasil lari," katanya, Selasa (24/5/2016).
Aris menambahkan, saat ditangkap, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja. "Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanut di Mapolsek Semarang Timur.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.