Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Dieksekusi Mati, Freddy Budiman Ajukan Surat Tobat Nasuha

Antara , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2016 |14:40 WIB
Sebelum Dieksekusi Mati, Freddy Budiman Ajukan Surat Tobat Nasuha
Foto: Antara
A
A
A

Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.

Usai mendengarkan pembacaan memori PK dan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo bertanya kepada penasihat hukum pemohon PK, apakah akan mengajukan saksi atau tidak mengajukan.

Terkait pertanyaan tersebut, Untung Sunaryo menyatakan tidak akan mengajukan saksi dalam sidang pemeriksaan PK yang diajukan Freddy Budiman.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memberi kesempatan kepada penasihat hukum dan JPU untuk menyampaikan tanggapan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement